Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Dugaan ini muncul setelah investigasi mendalam, termasuk penggeledahan di kantor BI di Jakarta Pusat.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan kedua tersangka diduga menerima dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial.
"Dana tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Rudi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024).
Dalam penggeledahan di Gedung BI, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk dari ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Penyitaan ini menjadi langkah awal KPK untuk mengklasifikasi dan memverifikasi keterlibatan pihak terkait.
Menanggapi kasus ini, Bank Indonesia menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan komitmen BI untuk bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas tata kelola.
KPK sebelumnya mengungkapkan modus operandi korupsi dana CSR yang disalurkan ke yayasan tertentu namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, "Yayasan hanya menjadi alat untuk menerima dana CSR tersebut."
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pengelolaan dana CSR Bank Indonesia selalu sesuai tata kelola dan aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa CSR hanya disalurkan kepada yayasan yang memenuhi kriteria ketat, bukan untuk individu.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana CSR di lembaga pemerintah maupun swasta.