KPK Tetapkan Wamenaker Noel Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

Redaksi - Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Post View : 6

KPK menetapkan 11 orang termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. (BANUATERKINI/Kumparan.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) buruh. Salah satu yang ditetapkan adalah Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, seharusnya biaya sertifikasi K3 hanya Rp 275 ribu. Namun, praktik pemerasan membuat buruh dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.

“Buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Ironinya, ketika tangkap tangan, KPK mendapati fakta bahwa buruh harus membayar hingga Rp 6 juta dari tarif seharusnya Rp 275 ribu,” ungkap Setyo, seperti dikutip dari Kumparan.com. 

Uang Pemerasan Capai Rp 81 Miliar

Dari penyelidikan, KPK menemukan praktik ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025, dengan total hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk belanja pribadi, hiburan, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.

Beberapa nama yang disebut menerima aliran dana antara lain:

  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Kelembagaan dan Personil K3, diduga menerima Rp 69 miliar yang dipakai untuk membeli mobil, rumah, hingga penyertaan modal perusahaan.

  • Gerry Aditya Herwanto, Koordinator Bidang Pengujian Kompetensi, menerima Rp 3 miliar.

  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja, menerima Rp 3,5 miliar.

  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan Kesehatan Kerja, menerima Rp 5,5 miliar.

  • Immanuel Ebenezer (Noel), Wamenaker, menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024.

  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3, bersama Hery Sutanto, eks Direktur Bina Kelembagaan, diduga menerima Rp 50 juta per minggu.

  • Chairul Fadhly Harahap, Sesditjen Binwasnaker & K3, diduga menerima satu unit mobil.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak buruh dalam memperoleh sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi standar perlindungan keselamatan kerja.

Pemerasan ini bukan hanya merugikan finansial pekerja, tetapi juga melanggar hukum pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

KPK memastikan akan menelusuri aliran dana hingga ke pihak-pihak yang menerima manfaat.

Para tersangka terancam dijerat Pasal gratifikasi dan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. 

Praktik pemerasan sertifikasi K3 ini membuka fakta bahwa pungutan liar dalam birokrasi bisa berdampak langsung pada beban buruh.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar pihak-pihak lain yang terlibat. 

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah Tahanan ke Rutan Salemba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev