Treeswaty Lanny Susatya (62), kembali harus menelan pil pahit lantaran rencana pengukuran tanahnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar, gagal dilaksanakan.
Banuaterkini.com, GAMBUT - Treeswaty Lanny Susatya yang akrab disapa Bunda Lanny menuturkan, dirinya bersama tim pembelanya mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525 batal dilakukan.
Diduga batalnya pengukuran tanah miliknya itu lantaran adanya keberatan dari orang yang mengaku juga sebagai ahli waris dan pemilik lahan di lokasi itu.
Padahal, menurut Bunda Lanny, sesuai surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan, telah mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pengukuran tanah miliknya tersebut.
"Sesuai surat yang kami terima dari Kantah Kabupaten Banjar, sebenarnya hari ini pukul 10.00 Wita dilaksanakan pengukuran tanah milik saya dengan SHM 2525," kata Lannya, kepada Banuaterkini.com, Jumat (05/07/2024).
Lanny mengaku sangat kecewa setelah menunggu sejak pukul pukul 08.15 Wita di lokasi tanahnya, tetapi ternyata pengukuran tanah miliknya tersebut gagal dilaksanakan.
Lanny yang telah memperjuangkan hak atas tanahnya selama bertahun-tahun, merasa perjuangannya kembali menemui jalan buntu.
Tanah yang dimaksud, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2525, menurut penuturan Lanny, diduga dikuasai oleh mafia tanah secara tidak benar dan melanggar hukum.
Lanny telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut.
Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif demi memperjuangkan tanah yang menjadi miliknya secara sah.
"Namun, upaya saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Lanny tanpa menyebutkan siapa pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab tersebut.
Padahal, ujarnya, seharusnya pengukuran tanah ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PPS Kantah Kabupaten Banjar hari ini Jumat 905/07/2024), seperti hasil putusan dalam gelar kasus di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu.
Kasus sengketa tanah ini telah menarik perhatian banyak pihak, terutama karena dugaan keterlibatan mafia tanah yang menguasai tanah milik Lanny secara tidak benar.
Lanny berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan haknya atas tanah tersebut.
Dalam gelar kasus yang dilaksanakan pada 21 Juni 2024, telah disepakati bahwa pengukuran tanah milik Lanny akan dilakukan pada hari ini.
Namun, kenyataannya pengukuran tersebut tidak terjadi. Alasan pasti di balik gagalnya pelaksanaan pengukuran ini masih belum jelas, namun hal ini menambah panjang daftar kendala yang harus dihadapi Lanny dalam perjuangannya.
"Saya berharap pihak BPN dan instansi terkait lainnya dapat segera menindaklanjuti kasus ini. Saya hanya ingin mendapatkan kembali hak saya atas tanah ini yang telah saya miliki secara sah," tambah Lanny dengan nada penuh harap.
Kisah Treeswaty Lanny Susatya adalah salah satu contoh nyata betapa rumitnya perjuangan warga dalam menghadapi masalah sengketa tanah, terutama ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan pengaruh besar.
Lanny terus berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan ia dapat menikmati haknya atas tanah yang selama ini telah menjadi bagian dari hidupnya.
Semoga pihak berwenang segera menemukan solusi yang adil dan tepat atas kasus ini, sehingga Treeswaty Lanny Susatya dan warga lainnya yang mengalami nasib serupa dapat mendapatkan kembali hak mereka yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi alasan pembatalan pengukuran tanah milik Lanny yang seharusnya dilaksanakan hari ini kepada Kantah Kabupaten Banjar.