Laporan: Syauqi Azmi l Editor: Ghazali Rahman
Setahun lebih Treeswaty Lanny Susatya (64) atau yang biasa disapa Bunda Lanny mencari keadilan. Berbagai cara telah ia lakukan salah satunya melaporkan dugaan perampasan hak atas tanah miliknya seluas 10.836 meter persegi yang terletak di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN). Sayangnya, hingga sekarang laporannya itu belum juga ada kejelasan.
Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kepada Menteri ART/BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Lanny mengaku sudah setahun sejak 1 Agustus 2022 lalu menyampaikan secara resmi kasus perampasan haknya oleh mafia tanah di Kalsel.
Saat itu Menteri ATR/BPN didampingi Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto yang kala itu masih menjabat sebagai Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN.
Tapi, sayangnya, Lanny kembali mengalami kekecewaan. Lantaran, hingga sekarang nasib laporannya belum ada kejelasan bagaimana proses penanganannya.
"Sebagai masyarakat pencari keadilan, tentu saya kecewa. Sebab, terkatung-katung tanpa kejelasan mengenai tindaklanjut laporan saya terhadap dugaan praktik mafia tanah di Kalsel, ternyata sampai kini belum ada progress yang transparan," kata Lanny kepada Banuaterkini.com, Minggu (06/2023).
Oleh sebab itu, kata dia, pada Selasa (01/08/2023) lalu dirinya kembali menemui pihak Kementerian ATR/BPN, untuk mempertanyakan keseriusan penanganan terhadap laporannya.
"1 Agustus tadi saya menemui Pak Menteri dan Pak Irjen RB Agus Widjayanto lagi," ujar Lanny.
Meski mengaku belum mendapatkan informasi yang transparan terkait penanganan laporan perampasan haknya secara melawan hukum itu, Lanny tetap berupaya keras melakukan upaya apapun untuk mengambil kembali haknya.
Salah satunya, kata dia, mengkampanyekan perlawanan terhadap praktek mafia hukum bersama sejumlah korban para mafia tanah dari berbagai daerah di Jakarta.
Lanny menuturkan, sampai dengan 17 Agustus pada puncak peringan HUT Kemerdekaan RI ke-78, ia bersama para korban mafia tanah tersebut akan melakukan unjuk rasa damai di berbagai lokasi strategis di Jakarta.
Tujuannya, kata Lanny, tidak lain adalah agar Pemerintah terutama mendapatkan perhatian dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN terhadap praktek-praktek mafia tanah yang terjadi di tanah air, dan belum ditangani secara serius.
Tak lelah Mencari Keadilan
Diketahui, berkali-kali, dirinya mengaku mencoba mengkonfirmasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN termasuk menemui sang Menteri baik di Jakarta maupun di Banjarmasin saat acara penyerahan 1055 aset milik Pemerintah di Kalsel, Kamis (13/07/2023) lalu.
Saat menemui Menteri ATR BPN, menurut pengakuan Lanny, dirinya sempat menagih kembali mengenai janji sang menteri untuk segera memproses dugaan perampasan hak atas tanahnya oleh pihak lain.
Dikatakan Lanny, dirinya memohon agar Menteri Hadi Tjahjanto segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan perampasan tanah miliknya oleh mafia tanah.
"Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum," ujar Bunda Lanny di Banjarmasin, Jumat (14/07/2023).
Lanny menuturkan, dirinya sebenarnya hampir menyerah memperjuangkan hak atas tanahnya itu.
Pasalnya, kata dia, ia sudah melakukan banyak upaya mencari keadilan, mulai dengan melapor dan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah hingga Mabes Polri, tetapi hasilnya masih menemui jalan buntu.
Setelah cukup lama memperjuangkan haknya dari cengkraman mafia tanah di Kalsel dan sampai saat ini belum mendapatkan keadilan, puncaknya Lanny menyurati Menteri ATR/BPN Jenderal TNI Hadi Tjahjanto tahun lalu.
Kepada jurnalis Banuaterkini.com, Sabtu (15/07/2023), melalui surat tersebut Lanny mengeluhkan betapa sulitnya mendapatkan keadilan karena mafia tanah tersebut diduga bekerja sama dengan pihak ATR/BPN di daerah.
“Saya sudah bolak balik melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum, bahkan ke Menteri ATR/BPN, namun sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian,” keluhnya.
Makanya, kata Lanny, dirinya meminta agar Menteri ATR/BPN sesuai laporan tertulisnya kala itu, memohon agar mantan Panglima TNI Hadi Thahjanto segera turun tangan.
“Iya surat laporan langsung saya serahkan kepada Pak Menteri ATR/BPN, lantaran sejumlah laporan saya sebelumnya tidak mendapat respon, dan surat laporan ke Menteri ATR/BPN juga masih sama belum memperoleh hasil,” tutur Lanny.
Seperti diberitakan Banuaterkini.com pada Jum'at 5 Agustus 2022 mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Lanny menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berjanji akan segera mengirimkan tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap kasus yang dialaminya.
"Beliau akan tindak lanjut, ada Kanwil (BPN) Kalsel (juga), doakan agar yang diduga para mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Banjar yang merampas (hak) dengan SHM yang tidak ada AJB dan objek tanah yang berbeda akan diproses hukum," ujar Lanny kala itu.
Menurut Lanny, dirinya bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) tim relawan yang sangat concern mendukung Pemerintahan Presiden Jokowi akan membantu Kementerian ATR/BPN untuk membongkar oknum mafia tanah yang melakukan aksinya di Kalsel.
Diketahui, selain mengadukan nasibnya ke Menteri ATR/BPN, diketahui Lanny juga sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021.
Kepada Ombudsman RI, ia meminta perlindungan agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.
"Saya yakin, eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 meter persegi. Jadi, patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat," ungkapnya.
Diketahui juga, Lanny juga mengikuti Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakna oleh Biro Pengawasan Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/07/22) lalu, sebagaimana dikutip dari surat undangan yang diterima Lanny dari Bareskrim Mabes Polri Nomor B/3349/VII/2022/Dittipidum bertanggal 12 Juli 2022.
Undangan tersebut merupakan respon Bareskrim Mabes Polri terhadap laporan Lanny Nomor LP/B/0209/III/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Maret 2021.
Laporan Lanny berisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam Akta Autentik dan atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KHP dan Pasal 385 KUHP.
Lanny juga diketahui sudah mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung dan Bravo 5 yang merupakan gabungan para Jenderal senior seperti Jenderal Luhut Binsar Pandjaitan, Letjen Suaedy Marassabessy, Letjen Fachrul Razi dan sejumlah pensiunan TNI lainnya.
Menurut Lanny, semua usaha yang dilakukannya semata-mata untuk memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas secara sewenang-wenang.
"Saya yakin dengan kekautan Tuhan, biarpun mafia tanah itu punya jaringan yang kuat dan seolah tak tersentuh hukum, tapi kalo semua orang mendoakan dan bekerjasama, jaringan mafia tanah itu pasti dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya," pungkas Lanny.