RANS303 INDOSEVEN RANS303

MA Akhirnya Putuskan Sambo Dihukum Seumur Hidup

Redaksi - Rabu, 9 Agustus 2023 | 04:48 WIB

Post View : 38

Mahkamah Agung memutuskan Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Foto: Banuaterkini/Detik.com

Editor: Ghazali Rahman

Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, otak pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat

Jakarta, Banuaterkini.com - Diketahui, MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (08/08/2023).

Sebelumnya, dikutip dari detik.com, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan kepada dirinya.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev