Laporan: Agus Indrajaya l Editor: Ghazali Rahman
Mantan Kepala Desa (Kades) Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, tersangka penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau, untuk selanjutnya disidangkan.
Rantau, Banuaterkini.com - Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fahrudin, tersangka berinisial H, mantan Kades Gadung bersama barang bukti Tahap II telah diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kamis (02/01/2023).
"Hari ini tersangka sudah diserahkan kepada JPU ," kata Kajari di hadapan wartawan, Kamis (02/01/2023).
Tersangka H diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gadung Tahun Anggaran 2017.
Dikatakan Adi, tersangka H disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, status tersangka saat ini masih ditahan di Polres Tapin untuk selanjutnya setelah proses tahap 2 ini selesai akan dipindahkan ke rutan rantau hingga nanti menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana khusus (P-16).
Adapun jaksa yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin adalah Ronald Oktha dan Grhady Dwi Hartanti.