Tersangka H, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Gadung Tahun Anggaran 2017.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tapin adalah sebesar Rp 238.804.176.