Penyelidikan dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag), GNY, sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat bukti dan pemberkasan.
"Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (09/01/2025), dikutip dari Antara.com.
Selain GNY, saksi lain yang diperiksa termasuk SA, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta dua pejabat aktif Kementerian Perdagangan, RJB dan SH, yang bekerja di Direktorat Bahan Pokok dan Penting (Bapokting).
Penyidik juga memanggil ALF, staf dari PT Angels Products (AP), sebagai saksi dari pihak swasta.
Kasus ini bermula dari persetujuan impor gula mentah sebesar 105.000 ton oleh Tom Lembong, Menteri Perdagangan saat itu, meskipun hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada Mei 2015 menyatakan Indonesia sedang surplus gula.
Kejagung juga menemukan bahwa izin impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi resmi dengan instansi terkait atau rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Langkah pemeriksaan para saksi diharapkan dapat memberikan bukti tambahan untuk mengungkap potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang ini.