RANS303 INDOSEVEN RANS303

Masih Banyak Pengendara Tak Tahu Fungsi Marka Berwarna Merah, Ini Penjelasannya

Redaksi - Senin, 20 Februari 2023 | 13:35 WIB

Post View : 50

Marka berwana merah yang ada di beberapa perhentian lampu merah (traffict light) di Kota Banjarmasin, fungsinya adalah sebagai Ruang Henti Kendaraan (RHT) yang diperuntukkan hanya untuk kendaraan roda 2 yaitu sepeda motor dan sepeda. Foto: Misbad

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Meski pihak kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan sudah sering melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan marka berwarna merah di jalan raya, masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengetahui arti marka berwana merah menyala tersebut.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Seperti yang terjadi siang tadi di perempatan Kantor Pos Besar Banjarmasin, ada sebuah kendaraan roda empat yang nyelonong di marka berwarna merah. 

Pantauan Banuaterkini.com Senin (20/02/2023), tampak sejumlah pengendara roda 2 mencoba mengingatkan pengemudi mobil jenis Toyota Calya berwana abu-abu metalik, tapi tampaknya pengemudi juga tidak ambil pusing dengan peringatan pengendara lain itu.

Salah seorang pemotor, Ardy, yang disapa mengaku sering melihat kejadian serupa di beberapa titik setopan lampu merah (traffict light) di wilayah Kota Banjarmasin. Dan, pengemudinya juga santai aja waktu diperingatkan bahwa marka merah itu prioritas untuk kendaraan roda 2.

"Iya, saya juga pernah melihat kejadian serupa mas," ujarnya kepada jurnalis Banuaterkini.com.

Fungsi Marka Jalan Berwarna Merah

Untuk diketahui, pengendara yang sering melintasi Jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 6, Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Lambung Mangkurat, pasti pernah melihat di beberapa titik lampu merahnya ada marka merah atau tanda khusus. Lantas apa fungsinya? 

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menerangkan, bahwa tanda merah tersebut saat ini di Kota Banjarmasin ada di tiga titik traffic light

Menurut dia, tanda marka tersebut dikenal dengan sebutan Ruang Henti Kendaraan (RHK), yang fungsinya diperuntukkan khusus bagi pengguna roda 2 (sepeda motor dan sepeda).

“Kendaraan roda 3 atau 4 dan selebihnya, posisinya berada di belakang marka merah tersebut, sehingga ketika lampu traffic light menunjukkan warna hijau, maka pengendara roda 2 berjalan lebih dulu dan diikuti mobil dibelakangnya, sehingga lebih aman,” paparnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/02/2023). 

Ditambahkannya, marka tersebut adalah tanda lalu lintas yang ada di permukaan jalan, yang memiliki berbagai macam bentuk garis, dan fungsinya untuk mengarahkan pengguna jalan dan menjadi pembatas dari kepentingan lalu lintas. 

Selain bentuk garis, yang mesti diperhatikan pengendara adalah warna dari marka jalan yang tersedia, baik garis maupun warna, tentu harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan. 

“Semoga kedepannya, masyarakat khususnya pengguna jalan bisa mengetahui istilah RHK dan mematuhi aturan lalu lintas,” tambahnya. 

Sekadar diketahui, marka jalan dengan warna putih adalah marka yang paling banyak ditemui di jalan. Fungsinya adalah untuk memberikan perintah atau larangan lalu lintas sesuai dengan bentuknya. 

Selain warna putih, ada juga marka jalan yang menggunakan warna kuning. Marka jalan warna kuning digunakan untuk memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev