Mau Nikmati Sabu, Dua warga Pelabuhan Speed Ditangkap Polisi

Banuaterkini.com - Rabu, 15 Februari 2023 | 17:13 WIB

Post View : 19

Dua tersangka pengguna narkoba yang berhasil diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanah Bumbu.

Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman

Siap benar dua orang warga Jalan Pelabuhan Speed, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) ini. Belum sempat menikmati narkoba jenis Sabu, dua pria berinisial AR (36) dan SN (34) di jalan Pelabuhan Speed keburu disergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, Selasa (14/02/2023) sekira pukul 19.30 wita.

Batulicin, Banuaterkini.com - Menurut Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto menyebutkan, keduanya ditangkap sesaat sebelum menikmati sabu di dapur rumahnya.

"Rencananya sabu tersebut akan dipakai cuma belum sempat terpakai sudah ditangkap petugas,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (15/02/2023).

Saat diamankan, tersangka AR (36) dan rekannya SN (34) tengah asik duduk didapur rumah. Saat diamankan petugas keduanya berlaku kooperatif.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Foto: Humas Polres Tanah Bumbu.

Masih menurut AKP Saryanto, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.

Nah, persis pada hari Selasa (14/02/2023) sekira pukul 19.30 WITA di Jalan Pelabuhan speed Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, kedua tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu.

Keduanya kini telah diamankan beserta barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram, 1 unit HP merk REDMI warna biru, 1 unit HP merk SAMSUNG warna hitam dan alat lainnya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut," pungkas Saryanto.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev