Maya Kusuma Tersangka! Oplosan BBM Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 | 13:28 WIB

Post View : 1

Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). (Banuaterkini.com/Kompas.com/Shela Octavia)

Dunia energi nasional kembali diguncang skandal besar. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oplosan BBM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan keterlibatan Maya dalam praktik ilegal ini setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

Pertamax Dioplos Jadi Pertalite

Berdasarkan hasil penyelidikan, Maya Kusuma diduga kuat memerintahkan dan menyetujui blending ilegal antara RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan BBM RON 92 (Pertamax).

Praktik ini menyebabkan ketidaksesuaian standar BBM yang beredar di pasaran dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Awalnya, Maya hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Namun, ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya, pada Rabu (26/02/2025), penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Maya bersama Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Maya memiliki peran kunci dalam skandal ini.

“Tersangka MK (Maya Kusuma) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC (Edward Corne) untuk melakukan blending produk kilang dengan cara yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Tujuh Tersangka dan Peran Mereka

Maya Kusuma bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk petinggi Pertamina.

Ada tujuh nama lain yang diduga terlibat dalam praktek yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

Masing-masing mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP selalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, YF selaku Pejabat di PT Pertamina International Shipping, MKAN selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menurut penyelidikan, para tersangka diduga melakukan manipulasi harga minyak mentah dengan dalih ketidaksesuaian spesifikasi, sehingga minyak dalam negeri diekspor sementara mereka mengimpor minyak dengan harga jauh lebih mahal.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan oplosan BBM dan memanipulasi harga jual dengan markup kontrak pengiriman minyak impor hingga 15 persen.

Rakyat Jadi Korban

Konspirasi ini berdampak luas terhadap masyarakat. Dengan adanya praktik oplosan dan manipulasi harga minyak mentah, harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak.

Pemerintah pun terpaksa menambah subsidi BBM dari APBN, yang pada akhirnya dibebankan kepada rakyat.

Kenaikan harga BBM akibat skandal ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sudah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, ini adalah kejahatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar salah satu pengamat energi.

Efek Jera

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Namun, banyak pihak bertanya-tanya, apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum di sektor energi?

Akankah para pelaku benar-benar dihukum setimpal atau justru mendapat perlakuan istimewa?

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor energi.

Meski reformasi terus digulirkan, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan?

Dengan nilai kerugian yang fantastis, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dan pemerintah.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kejahatan serupa akan terus terulang, dan rakyatlah yang akan terus menjadi korban.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Geger, Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Kampung Melayu, Awalnya Dikira Boneka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev