RANS303 INDOSEVEN RANS303

Mukti Fajar: Masih Banyak Hakim yang Belum Faham Tugas Komisi Yudisial

Redaksi - Selasa, 6 Juni 2023 | 20:44 WIB

Post View : 83

Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar, saat memaparkan mengenai tugas dan fungsi KY pada acara Public Expose Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan, Selasa (06/06/2023). Foto: BANUATERKINI/Misbad.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Mukti Fajar, menyebutkan masih banyak hakim yang belum memahami tugas dan fungsi KY. Padahal, tugas KY tidak terbatas hanya untuk melakukan pengawasan atau pemantauan, tetapi juga melakukan perlindungan kepada para hakim.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menurut Mukti Fajar tak hanya masyarakat ternyata saat berkeliling ke berbagai daerah di Indonesia, dirinya mendapati banyak hakim yang keliru memahami tugas dan fungsi KY, yang dianggap hanya bertugas mengawasi perilaku hakim saja.

"Hakim itu seorang yang mulia, kita harus jaga. Sementara selama ini, ditafsirkan oleh masyarakat bahwa KY hanya sebagai pengawas saja. Padahal paketnya bukan hanya pengawas," kata Mukti Fajar, saat memberikan sambutan pada acara Public Expose Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Selasa (06/06/2023). 

Dihadapan sejumlah Ketua lembaga peradilan di Kalsel, para pengacara, dosen dan mahasiswa fakultas hukum, para aktivis serta kalangan jurnalis, Mukti mengatakan, bahwa tugas KY adalah melakukan pengawasan, supaya perilaku hakim tidak menyimpang dari sifat kemuliaan dan marwahnya tetap terjaga.

Selain sebagai pegnawas, lanjut Mukti, tugas KY adalah adalah melindungi. Mungkin, kata dia, ini bisa disosialisasikan teman-teman hakim lainnya.

"Jadi, selain pengawasan, tugas KY adalah melakukan advokasi atau perlindungan," imbuh dia. 

Dijelaskan Mukti, tugas utama KY adalah memiliki tugas mengawasi dan melindungi harkat dan martabat para hakim yang bertugas menegakkan keadilan di tanah air.

Diungkapkan dia, hingga saat ini ada 960an satuan kerja (satker) peradilan di seluruh Indonesia, dan ada hampir 9000-an hakim yang bertugas.

Sementara jumlah personel KY terbatas. Itulah mengapa sebabnya, kata dia, diperlukan Kantor Penghubung KY di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.

Keberadaan penghubung KY, lanjut dia, adalah untuk memastikan terjaganya menjabat harkat dan martabat hakim. Tetapi, mengingat terbatasnya personel KY dan jejaring yang dimilikinya, KY juga melibatkan elemen masyarakat termasuk unsur lembaga negara lainnya untuk mengawasi para hakim.

"KY tidak hanya (bekerjasama) dengan elemen masyarakat, tetapi juga dengan lembaga-lembaga negara lain seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan yang lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Mukti menuturkan, bahwa Hakim itu juga manusia, jadi sangat mungkin melakukan tindakan atau perilaku yang menyimpang dan melanggar etika sebagai hakim.  

"Akan ada kemungkinan, akan ada potensi, bahwa hakim mungkin akan melakukan tindakan, mohon maaf ya para hakim yang mulia, ada yang melanggar etik, mungkin karena kecapekan atau faktor lainnya," imbuh dia. 

Nah, kata dia, mungkin karena capek, atau karena pengacaranya ngeyel, tersangkanya ngeyel, ada hakim yang marah-marah.  Padahal, menurut Mukti, sesuai dengan ketentuan hakim tidak boleh marah-marah.

"Hakim itu wakil tuhan" ujarnya.

Itu yang, dilakukan KY yaitu untuk menjaga marwah para hakim. Meskipun demikian, imbuh dia, KY bukanlah seperti KPK yang bertugas memberantas hakim.

Tapi, tugas KY adalah mengawasi perilaku dan melindungi para hakim agar tidak melenceng. Termasuk dari perbuatan yang merendahkan martabat hakim.

"Kemana-mana saya bolak balik menjelaskan, bahwa KY ini bukan komisi pemberantas hakim. Beda dengan KPK, komisi pemberantas koruptor," lanjut dia.

Ditambahkannya, bahwa KY ingin tidak ingin hakim direndahkan martabatnya. 

"Nanti kalau ada teman-teman hakim yang direndahkan martabatnya, namanya Perendahan Martabat Kehormatan Hakim (PMKH). Tindakan ini yang kemudian harus kita lindungi," sambungnya.

Cuma, kata dia, harus difahami bahwa merendahkan hakim itu tidak hanya berarti dari unsur kekerasan atau ancaman. 

"Ini sering sekali kasusnya. Dibandingkan kasus yang pelaporan tentang pengawasan hakim, pengawasan dan pemantauan, yang (terjadi) antara 2500 - 3000 an kasus pertahun. Tapi laporan tentang (perendahan martabat hakim) sejak saya masuk KY pada tahun 2021, baru 10 kasus. karena ternyata ketika saya keliling ke daerah banyak hakim yang tidak faham bahwa dia punya hak untuk dilindungi," ungkapnya.

Ketika dirinya mulai mengkampanyekan mengenai tugas perlindungan hakim, ungkap dia, sekarang laporan mengenai kasus tersebut sudah mulai naik, sudah lebih dari 30 laporan.

"Dan kita harapkan akan terus menaik," harap dia.

Memang terbanyak kasus yang dilaporkan selalu tindak-tindak kekerasan atau ancaman. Tapi itu tidak salah, bahwa ketika hakim diancam lapor ke KY. Itu betul, kata dia.

Tetapi, imbuhnya, ketika para hakim yang mulia itu mendapatkan perendahan martabat dengan cara-cara iming-iming misalnya ditawari suap, ditawari macam-macam hal. Ini kalau diterima itu merendahkan martabat hakim namanya.

"Jadi kalau teman-teman hakim ditawari macam-macam, itu artinya hakim harus dilindungi," pungkas dia.  

Kegiatan public expose yang dilaksanakan Kantor Penghubung KY Kalsel, selain untuk memperkenalkan Kepala Kantor Penghubung KY Kalsel yang dipimpin oleh Syaban Husin Mubarak, juga memperkenal sejumlah asisten dan jejaring KY di Kalsel.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev