Tiga anggota polisi lalu lintas (Polantas) Depok, yakni Aipda Eko Pramono, Brigadir Septian, dan Aipda Pandu, tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan setelah mereka diduga melanggar prosedur dalam menangani kecelakaan lalu lintas di Tol Cijago Km 48, Depok, pada 2 Desember 2024.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kasus ini mencuat setelah ketiga anggota Polantas tersebut diduga membiarkan pengemudi yang terlibat kecelakaan pergi tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Chevrolet berpelat B 2972 STZ yang dikemudikan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga dalam kondisi mabuk.
Mobil itu menabrak kendaraan Honda Brio serta Grand Max pengangkut gas elpiji, mengakibatkan kerusakan berat pada kendaraan korban.
Menurut saksi mata, termasuk sopir derek Jasa Marga bernama Usup, kendaraan pelaku kecelakaan dilepaskan oleh oknum Polantas tanpa ada jaminan atau persetujuan dari korban.
Akibatnya, korban merasa dirugikan karena pelaku kecelakaan tidak bertanggung jawab atas perbaikan mobil yang ditabraknya.
Merespons insiden ini, korban melaporkan ketiga oknum Polantas ke Propam Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2024 dengan nomor pengaduan SPSP2/298/XII/XII/2024/Subbagyanduan. Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
Pakar hukum dan kebijakan publik dari Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas kepolisian.
“Pelanggaran seperti ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Propam harus bertindak tegas agar perbaikan di tubuh Polri bisa berjalan sesuai prinsip presisi yang diharapkan masyarakat,” ujar Herman.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita proses pelanggarnya,” katanya saat dikonfirmasi media.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat pentingnya profesionalisme kepolisian dalam menangani kecelakaan lalu lintas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Propam diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur.