Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Tulungagung, M. Hasan Maskur akhirnya dipecat. Ia terbukti melakukan kecurangan dengan menggeser suara parpol ke salah satu calon legislatif (Caleg) lain.
Tulungagung, Banuaterkini.com - M Hasan mengaku tergiur, oknum PPK Boyolangu yang dipecat tersebut melakukan kecurangan tersebut karena tergiur tawaran uang untuk membayar hutannya di bank.
"Saya (merasa) terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar hutang bank," kata Hasan Maskur saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (07/03/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.
Dikutip dari Antaranews.com, anggota PPK bernama M. Hasan Maskur tersebut terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai disenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.
Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.
Agus beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Hasan juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.
Namun dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutuskan pemecatan Hasan.