Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan Maskur.
Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, di hadapan Dewan Etik KPU Hasan menuturkan bahwa awalnya dia diajak ketemuan oleh BE (Panwascam Boyolangu) dan BA (Panwascam Tulungagung Kota) tiga hari selepas Pemilu 14 Februari 2024.
"Diajak ketemuan di 'Iki Angkringan' (yang berlokasi) di wilayah (Desa/Kecamatan) Boyolangu," tutur Hasan.
Hasan melanjutkan dalam pertemuan tersebut dirinya diimingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatif berinisial WT.
Satu suara yang digeser dihargai Rp100 ribu.
"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," katanya.
Selain anggota PPK Boyolangu, BE merupakan salah satu kandidat Komisioner KPU periode 2204-2029.
Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar hutang di bank.
Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan. (Antara).
Editor: Ghazali Rahman