Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Rp1,6 miliar

Banuaterkini.com - Rabu, 15 Februari 2023 | 12:35 WIB

Post View : 46

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo. Foto: Antaranews.com/Firman.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Kantor Bea Cukai Banjarmasin jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kalbagsel)  melalui operasi gempur rokok ilegal, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,6 miliar sepanjang 2022.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Menurut Kepala Kantor BC Banjarmasin, Edy Susetyo, jika dijumlahkan ada sekitar dua juta batang rokok lebih, yang berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah Kalsel.

"Jika ditotal ada sekitar dua juta batang rokok ilegal disita hasil operasi di wilayah Kalimantan Selatan," kata Edy Susetyo di Banjarmasin, Selasa (14/02/2023).

Menurut Edy, modus paling banyak terungkap rokok ilegal masuk menggunakan ekspedisi atau perusahaan jasa pengiriman barang dan paket sehingga alamat pengirim dan penerimanya fiktif.

Untuk itulah, Bea Cukai Banjarmasin terus bersinergi dengan perusahaan jasa pengiriman agar bisa mendeteksi paket dengan barang mencurigakan termasuk potensi rokok ilegal.

Edy menyebut operasi gempur rokok ilegal sebagai komitmen Bea Cukai Banjarmasin menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Operasinya diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi dan penindakan yang dilakukan secara masif dan terstruktur.

Edy mengharapkan masyarakat sebagai konsumen dan pedagang yang menjual rokok dapat mendukung dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai atau cukai palsu.

"Jika rokok ilegal dipastikan tidak ada standarisasi pembuatannya, ini sangat berbahaya bagi konsumen," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev