Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kedua dari kiri) didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (Kedua kanan), Plt JUru Bicara ALi Fikri (Kanan) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud Lindung Saut Maruli Sirait, menyaksikan penyidik KPK memperlihatkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (21/08/22).
Editor: Ghazali R/M/DQ
Orangtua calon mahasiswa inisial AD jadi tersangka, karena diduga memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Jakarta, Banuaterkini.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa OTT kasus korupsi Unila itu dilakukan di tiga tempat, yakni Lampung, Bali, dan Bandung.
Dalang yang mengatur alur korupsi tersebut tidak lain ialah Rektor Unila Prof Karomani sendiri.
Saat OTT, KPK meringkus suruhan Prof Karomani berinisial MB untuk mengambil titipan uang suap dari orangtua calon mahasiswa di Lampung.
KRM perintahkan Mualimin untuk hubungi orangtua seleksi yang dinyatakan ingin lulus Simanila," kata Nurul Ghufron di KPK seperti dikutip Wartakotalive.com, Minggu (21/08/22).
Nurul Ghufron berujar bahwa orangtua calon mahasiswa inisial AD hubungi Prof Karomani untuk menyerahkan sejumlah dana. Dana itu diserahkan sebagai kesepakatan, lantaran anaknya lulus seleksi ke Universitas Lampung atau Unila.
Prof Karomani kemudian menyuruh MB untuk mengambil uang tersebut di Lampung. Saat menerima uang senilai Rp 150 juta itulah, suruhan Prof Karomani diringkus KPK.
"Kemudian, Mualamin atas perintah KRM untuk ambil uang titipan Rp 150 juta dari AD di Lampung," ujar Nurul Ghufron.
Dari penangkapan itu KPK juga menyita uang lainnya yang diduga hasil suap penerimaan calon mahasiswa baru senilai Rp 603 juta.
Uang senilai Rp 603 juta, sebanyak Rp 575 juta sudah dipakai oleh Prof Karomani. Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi Unila.
Mereka ialah Rektor Universitas Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Mahasiswa inisial MB, termasuk orang tua calon mahasiswa AD.
Menurut Ghufron, AD dikenakan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang 31/1999 jo UU No. 20/2001. AD baru ditetapkan sebagai tersangka Minggu (21/08/22) setelah gelar perkara Sabtu malam.