Rektor Universitas Lampung, Karomani, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Minggu (21/08/22).
Editor: Ghazali R/M/DQ Elbanjary
Komisi Pemberantasan (KPK) dalam waktu dekat akan mengumumkan detail peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung dan Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka. Diduga sang rektor terkait dengan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di kampus tersebut.
Jakarta, Banuaterkini.com - Dari pantauan Banuaterkini.com, Minggu (21/08/22) sekitar pukul 05.34 WIB, Karomani turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tampak dia sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK dan dikawal sejumlah petugas.
KPK akan segera menentukan nasib dan status hukum Karomani bersama tiga orang lainnya. Upaya ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan 1x24 pascagiat OTT.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijadwalkan akan memimpin pengumuman tersebut mengenai status mereka dalam sebuah jumpa pers.
Seperti diberitakan, sebelumnya Pelaksana Tugas (PLt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula saat terjadi suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Bersama Karomaini (Rektor Unila), KPK menetapkan sejumlah nama lainnya yaitu HY (Wakil Rektor Bidang Akademik Unila), MB (Ketua Senat Unila), BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila), ML (seorang dosen), HF (Dekan Fakultas Teknik Unila), AT (Ajudan KRM) dan AD (swasta).