Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan peringatan keras kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, setelah dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Paman Birin dipanggil dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan pada 2024–2025.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa sikap tidak kooperatif Paman Birin dapat menghambat jalannya proses hukum. KPK pun menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ia kembali absen dari panggilan berikutnya.
"Kehadiran saksi adalah kewajiban hukum. Jika saudara Sahbirin Noor kembali mangkir, kami tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Ali dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).
Ultimatum ini dilayangkan setelah Paman Birin memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang sama.
Namun, kemenangan tersebut tak menghapus kewajibannya untuk hadir sebagai saksi dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
"Praperadilan hanya soal prosedur penetapan tersangka. Proses penyelidikan tetap berjalan, dan kesaksian Sahbirin sangat penting untuk mengungkap fakta," kata Ali.
Kasus yang melibatkan Paman Birin ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.
Sebagai mantan gubernur, Sahbirin diduga memiliki informasi penting terkait aliran dana dan proyek yang menjadi objek penyelidikan KPK.