Namun, absennya Sahbirin dari panggilan pemeriksaan menimbulkan pertanyaan publik. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik sikapnya yang tidak kooperatif.
"Kami tidak ingin berspekulasi, tapi mangkir dari panggilan justru memperburuk persepsi publik dan menghambat proses penegakan hukum," tambah Ali.
KPK memastikan tidak akan tinggal diam jika Paman Birin kembali absen dari panggilan selanjutnya. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK berwenang melakukan pemanggilan paksa jika saksi dinilai tidak kooperatif.
"Langkah ini bukan ancaman, tapi kewajiban hukum kami untuk memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa hambatan," tegas Ali.
Kasus ini terus menjadi perhatian di Kalimantan Selatan, di mana nama Paman Birin masih memiliki pengaruh besar.
Sikap kooperatifnya dinilai dapat membantu penegakan hukum dan menunjukkan komitmen terhadap transparansi.
KPK pun mengimbau agar Sahbirin memenuhi panggilan berikutnya demi memperlancar proses hukum.
"Mangkir hanya akan menambah masalah baru. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Ali.