Pemalsu Dokumen 2000 Ton Beras Bulog di Sumut Jadi Tersangka

Redaksi - Selasa, 5 Maret 2024 | 07:37 WIB

Post View : 0

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (04/03/2024). Foto: BANUATERKINI/ ANTARA/M. Sahbainy Nasution.

"Barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di Riau dan Pulau Jawa, akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.

Hadi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Atau Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 263, Pasal 266 KHUPidana juncto Pasal 55, Pasal 56 KHUPidana. (Antara)

Laporan: Ariel Subarkah

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Menolak Rujuk, Seorang Suami Bakar Rumah Mantan Istri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev