Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami menyampaikan, sosialisasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Hadrami, melalui sosialisasi tersebut seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Kotabaru memiliki pemahaman yang tepat terhadap pelaksanaan hukum yang berdampak positif pada pembangunan yang harus dikoordinasikan dengan Kejari.
"Sosialisasi ini termasuk juga pencengahan, sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar bisa diminimalisir," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Hadrami juga menuturkan, untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan konsultan hukum, pihaknya akan membuka pos pelayanan hukum "Perahu" di beberapa titik seperti di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekretariat DPRD, di Tourist Information Center (TIC) Siring Laut Kotabaru dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang terjadi melalui Pos Pelayanan Hukum "Perahu" tersebut.
Bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan yang turut dihadiri Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, Kepala SKPD dan Camat serta Kepala Desa di lingkup Pemkab Kotabaru ini Kasi Perdata dan TUN Kejari Kotabaru, Dyofa Yudistira.