
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Penetapan ini menegaskan komitmen kepolisian memberantas fitnah dan disinformasi yang merugikan publik.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Jokowi,” ujar Asep, Jumat (7/11/2025), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Delapan tersangka itu dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE dan DHL, sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Asep.
Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan modifikasi digital dan menyebarkan narasi tidak ilmiah tentang dokumen pendidikan Jokowi.
Asep menegaskan manipulasi tersebut dilakukan secara sistematis dan bersifat menyesatkan publik.
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 6 November 2025 dan melibatkan para ahli serta pengawasan dari Kompolnas guna memastikan transparansi penyelidikan.
Jokowi sendiri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk klarifikasi hukum.
Ia menyebut isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena telah berulang.
“Masalah ringan, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujarnya.
Penindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi publik di tengah maraknya hoaks dan rekayasa digital.
Kepolisian mengimbau masyarakat bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.