Seorang pengacara yang selama ini lantang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Zaenal Mustofa (ZM), pengacara dari kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Banuaterkini.com, SUKOHARJO - Penetapan tersangka dilakukan Polres Sukoharjo pada Jumat, 18 April 2025. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Zaenudin pada Rabu (23/04/2025).
ZM diduga memalsukan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan menggunakan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Surakarta (Unsa).
“Benar, ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Zaenudin, dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini bermula dari laporan sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023.
Asri menuding ZM menggunakan identitas akademik milik Anton Wijanarko (AW), mahasiswa UMS yang berhenti kuliah, untuk mendaftar dan menempuh studi di Unsa.
“Saya cek ke UMS bersama AW. Universitas mengeluarkan surat resmi bahwa NIM itu memang milik Anton,” kata Asri.
Ia menambahkan, tindakan ZM telah merusak integritas profesi advokat karena gelar sarjana hukum digunakan sebagai syarat utama untuk menjadi pengacara.
Asri menyatakan dirinya memiliki legal standing sebagai pelapor karena merasa marwah profesi advokat tercoreng.
Ia juga mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dan SP2HP dari Polres Sukoharjo.
Menanggapi penetapan ini, ZM membantah semua tuduhan. Ia menyebut proses hukum yang menimpanya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
“Saya merasa sangat dikriminalisasi. Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan,” ujar ZM singkat.
Penetapan ZM sebagai tersangka menambah daftar nama pihak yang pernah menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi lalu berujung jadi tersangka.
Sebelumnya, pada 2022, Bambang Tri Mulyono yang pertama kali mengangkat isu ini juga dijerat kasus ujaran kebencian dan divonis enam tahun penjara.
Bersama Bambang, YouTuber Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur juga ikut dijatuhi hukuman atas konten serupa.
Kasus-kasus ini memunculkan dugaan bahwa isu ijazah palsu kerap dijadikan komoditas politik, terlebih saat suhu politik nasional memanas menjelang tahun pemilu.