Kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Sabtu (28/9) masih dalam penyelidikan intensif oleh Polda Metro Jaya. Penyidik telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk Digital Video Recorder (DVR) yang merekam kejadian tersebut melalui kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. DVR ini menjadi kunci dalam mengidentifikasi dugaan pelaku dan alur kejadian.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tiga DVR telah disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilakukan pengecekan awal.
"Dari hasil pengecekan DVR tersebut, tim penyidik berhasil merekonstruksi kejadian di lapangan, yang membantu dalam mengidentifikasi dugaan pelaku," ujar Ade Ary di Jakarta pada Selasa (01/10/2024).
Dikutip dari Antara, lebih lanjut, penyidik kini sedang memburu para pelaku yang terlibat, dengan dibantu oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya.
Salah satu langkah yang krusial dalam penyelidikan ini adalah pemeriksaan terhadap seorang saksi kunci berinisial JW, yang diduga mengetahui secara detail peristiwa pembubaran paksa tersebut.
Ade Ary juga menambahkan, dari hasil analisis DVR, terlihat bahwa salah satu tersangka berinisial FEK berperan dalam mengambil dua spanduk yang ada di lokasi. Spanduk tersebut kemudian dibawa ke rumah FEK di daerah Tanah Abang, yang akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik.
Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk menangani penyelidikan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Polisi Ade Ary, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan proporsional dan sesuai prosedur hukum.
Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden pembubaran diskusi yang diikuti dengan dugaan penganiayaan.
"Kami telah mengamankan lima orang terkait kasus ini, di mana dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, pada Minggu (29/9).
Penyelidikan terhadap tiga orang lainnya masih berlangsung, dengan tim gabungan dari Direskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat dalam proses ini.
Penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini, mengingat kekhawatiran masyarakat atas tindakan pembubaran paksa yang diindikasikan sebagai aksi premanisme.
Kasus pembubaran diskusi di Kemang ini menarik perhatian publik, dengan beberapa pihak mendesak agar pihak berwenang segera mengungkap dalang di balik aksi tersebut dan menindak tegas para pelakunya.
Kompolnas dan beberapa tokoh publik telah menyuarakan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memberikan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor hukum yang berlaku.