
Penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka KPK memunculkan reaksi di tubuh PKB. Dari Jakarta, Ketua Umum PKB Cak Imin memastikan akan ada tindak lanjut internal terhadap kader asal Riau tersebut.
Banuaterkini.com, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan segera menindaklanjuti secara internal kasus hukum yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan bahwa sejauh ini Abdul Wahid belum meminta bantuan hukum kepada partai.
“Belum ada permintaan,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Meski belum menjelaskan secara rinci langkah yang akan diambil, Cak Imin menegaskan bahwa partai tidak akan tinggal diam.
“Ya pasti akan ada proses internal, ya,” ujarnya.
Cak Imin juga mengingatkan seluruh kader di daerah agar menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bersama.
“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” tegasnya dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Selain Wahid, dua pejabat lain di lingkungan Pemprov Riau juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, ketiganya ditetapkan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Kasus ini disebut terkait setoran enam Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP kepada Gubernur Riau senilai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan Rp 7 miliar.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, sementara proses hukum di KPK terus berlanjut.