PN Jaktim Eksekusi Lahan 38.000 Meter Persegi, Warga: Tak Ada Kompensasi
Redaksi - Rabu, 12 Februari 2025 | 17:51 WIB
Post View : 13
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat menjelaskan ke warga terkait penggusuran rumah di Jalan Dokter Sumarno, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (12/02/2025). (BANUATERKINI/ANTARA/Siti Nurhaliza)
Petugas juga membantu warga memindahkan barang-barang mereka dan memastikan kondisi tetap kondusif selama proses eksekusi berlangsung.