Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan dinas milik Direktorat Samapta Polda Kalimantan Selatan menewaskan seorang pemotor bernama M. Iqbal Risanta (17). Insiden tragis itu terjadi di kawasan Bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Minggu (27/07/2025).
Banuaterkini.com, BANJARBARU - Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengonfirmasi bahwa kendaraan operasional K9 milik Dit Samapta tengah bertugas menuju Banjarmasin dalam rangka pengamanan dan sterilisasi sebuah gereja.
"Atas nama institusi, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Untuk penyebab pasti kecelakaan, kami masih menunggu hasil olah TKP dari Ditlantas Polda Kalsel," ujarnya kepada media.
Berdasarkan keterangan awal saksi mata, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor yang dikendarai Iqbal berpindah jalur dari kiri ke kanan untuk berbelok di U-turn tanpa menyalakan lampu sein.
Mobil dinas yang datang dari arah belakang tak sempat menghindar, menyebabkan benturan keras yang membuat Iqbal tewas di tempat.
Polda Kalsel menyebutkan bahwa korban diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih dalam tahap belajar mengendarai sepeda motor.
Meski begitu, institusi tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan jika terbukti ada unsur kelalaian dari pengemudi mobil dinas.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian dari anggota kami, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Adam.
Pakar hukum pidana menilai kasus ini perlu diusut secara transparan mengingat keterlibatan aparat negara dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa.
Menurut KUHP dan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, kecelakaan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian dapat dikenai ancaman pidana meskipun pelaku adalah anggota kepolisian.
Di tengah kritik publik terhadap akuntabilitas aparat, penanganan hukum yang adil dan terbuka menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Pendekatan restorative justice yang memperhatikan hak korban dan akuntabilitas pelaku perlu dipertimbangkan, tanpa mengurangi ketegasan hukum.