Polisi Tangkap 2 Pelaku Penjual Ekstasi di Tanah Bumbu

Banuaterkini.com - Jumat, 13 Januari 2023 | 09:14 WIB

Post View : 6

2 pelaku terduga penjual ekstasi yang berhasil ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tanbu.

Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba.

Batulicin, Banuaterkini.com  - Penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti 30 ekstasi siap diperjual belikan.

Pelaku ditangkap pada Senin (09/01/2023) sekira pukul 22.30 wita di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Humas Polres Tanbu AKP Saryanto mengatakan, bahwa peristiwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Keamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu sabu.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pelaku. Foto: Humas Polres Tanbu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan Penyelidikan. Dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial BK (25) warga jalan Jambrud Rt. 012 Res 002 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

"Dari tangan BK, berhasil diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir, " ujar Saryanto, pada Jumat (13/01/2023).

Setelah dillakukan pengembangan bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika berkerja sama dengan YR, Kemudian Anggota polsek simpang empat mengamankan pelaku dijalan Ranu Welom rt. 3 rw. 1 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Kedua pelaku dijerat pasal telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 55 KUHP,. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev