Polisi Tangkap Residivis Narkoba dengan Barang Bukti 90,53 Gram Sabu

Redaksi - Selasa, 10 Januari 2023 | 18:08 WIB

Post View : 38

PD (37) seorang residivis barkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam sebuah operasi, Selasa (10/01/2023)> Foto: Humas Polres Tanbu.

Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman

Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap pria berinisial PD (37), seorang residivis spesialis narkoba dengan barang bukti sabu seberat 90,53 gram.

Batulicin, Banuaterkini.com  - Warga jalan Insgub Gg. Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu tersebut ditangkap polisi .

PD bersama ditangkap bersama barang bukti 28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 90,53 gram, Selasa (10/01/2023) sekira pukul 01.30 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tanbu sudah mengamankan pelaku residivis narkoba berinisial PD.

"Kami tangkap PD saat sedang tidur," ujar AKP Saryanto, dikutip Banuaterkini.com.

Pelaku dan barang bukti 28 paket sabu seberat 90,53 gram. Foto: Humas Polres Tanbu.

Pelaku, lanjut Saryanto, merupakan warga Jalan Lapangan 5 Oktober RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat dinilai kooperatif saat diamankan petugas.

"Kooperatif, tersangka sendiri yang menunjukkan barang bukti sabunya yang tersimpan di dalam lemari kamarnya," ujarnya.

Bersama pelaku polisi mengamankan barang bukti 28 paket sabu dengan berat 90,53 gram, dua unit handphone, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu timbangan, satu dompet, satu bungkus plastik klip, dan satu plastik.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya. 

Baca Juga :  Merasa Dirugikan Proyek Revitalisasi, Warga Kampung Batuah Gugat Walikota Banjarmasin Senilai Rp 21,1 Miliar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev