Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir menjelaskan DM mengambil motor tersebut dengan cara mengambil kunci kontak yang masih terpasang di motor. DM membawa kabur motor senilai Rp5.000.000 itu.
Saat ini DM masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Sungai Pinang menghimbau masyarakat untuk selalu parkir kendaraan di tempat yang ada petugas parkir, mengunci stang, dan menggunakan kunci ganda sebagai pencegahan dari aksi curanmor.
Yasir juga menambahkan bahwa masyarakat harus selalu berhati-hati saat parkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik. (Antara).
Editor: Ghazali Rahman
Uploader: Faryz EF