Polri Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pidana Pemilu

Banuaterkini.com - Jumat, 1 Maret 2024 | 08:27 WIB

Post View : 69

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/02/2024). Foto: BANUATERKINI/ ANTARA/Rio Feisal/aa.

Sebanyak tujuh orang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, ketujuh orang anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia itu disangkakan melakukan penambahan jumlah pemilih saat Pemilu lalu.

"Ada tujuh tersangka," kata Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (29/02/2024).

Dikutip dari Antaranews.com, Jumat (01/03/2024) jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/02/2024) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. 

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. 

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev