Presiden Apresiasi Penangkapan Gubernur Papua oleh KPK

Banuaterkini.com - Rabu, 11 Januari 2023 | 07:01 WIB

Post View : 59

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/01/2023). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
images (4)

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) pada proses penangkapan Gubernur Papua Papua Lukas Enembe yang diduga terjerat kasus korupsi.

Jakarta, Banuaterkini.com – Menurut Presiden Jokowi proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/01/2023) malam. 

Kepala Negara juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” pungkas Presiden.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap Lukas Enembe yang sebelumnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap. Setelah ditangkap KPK, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.

“Ke Jakarta hari ini,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, dikutip Banuaterkini.com.

Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Kasus itu terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Gubernur Lukas Enembe juga diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Selain itu, KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Diminta Hati-hati Sikapi Setiap Fenomena yang Viral di Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev

You cannot copy content of this page

Apa yang bisa kami bantu?