RANS303 INDOSEVEN RANS303

SADIS! Akibat Kesal Dilempari Batu, Orang Gila Diikat dan Dianiaya 4 ABG Hingga Tewas

Redaksi - Minggu, 18 Juni 2023 | 00:51 WIB

Post View : 45

Petugas evakuasi mayat dengan tangan dan kaki terikat di Pantaj Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/06). Foto: Polsek Bayah/Kumparan

Editor: Ghazali Rahman

Sadis benar ulah 4 orang remaja belia ini. Gara-gara kesal pernah dilempar batu, tega menganiaya korbannya seorang lelaki yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas dengan kondisi tangan terikat.

Banten, Banuaterkini.com - Polisi sudah mengamankan keempat pelaku masing-masing AD (14), MA (15), MI (15) dan HB (13).

Ironisnya, keempat pelaku menganiaya korban selama tiga hari hingga korban meninggal dunia. Sebelum menganiaya korban, mereka lebih dulu mengikat tangan dan kaki korban.

Polisi mengungkap penyebab kematian laki-laki yang ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat di semak-semak di belakang sebuah vila di Pantai Bayah, Banten, Rabu (14/06/2023). Ternyata dia dibunuh 4 remaja setempat.

Polisi mengungkapkan bahwa keempat pelaku merupakan warga Desa Bayah Timur dan masih di bawah umur. 

"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku dugaan tindak pidana kekerasan adalah AD, MA, MI dan HB yang keempatnya masih warga Desa Bayah Timur dan masih di bawah umur. Pengakuannya (menganiaya) itu secara berulang dari hari Selasa (06/06/2023) hingga hari Jumat (09/06/2023)," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, Jumat (16/06/2023).

Menurut Andi, pelaku juga mengikat korban di sebuah pohon di dekat Pantai Bayah. Mereka lalu memukul korban dengan kayu di bagian kepalanya dan menginjaknya. Penganiayaan selama tiga hari itulah yang membuat korban meninggal dunia.

"Korban diikat dengan tali tampar warna biru (tangan dan kaki) lalu digiring ke arah pantai, kemudian korban dipukuli, diinjak, dibakar di bagian wajah dan sempat dipaksa minum air kencing," terangnya, dikutip Banuaterkini.com dari Kumparan.com, Sabtu (17/06/2023)>

Andi mengungkapkan, bahwa motif para remaja tersebut melakukan penganiayaan lantaran kesal kepada korban. Jadi korban sempat melempar batu ke punggung dan motor pelaku.

"Jadi pelaku ini kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ, jadi pengakuan pelaku ini korban pernah melempar MA dengan batu dan mengenai punggung dan motor dari MA," kata Andi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

"Ancamannya itu 17 tahun kurungan penjara," pungkas Andi.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev