SADIS! Gegara Cinta Tak Direstui Keluarga si Pacar, Pelajar Ini Tega Bunuh Pacar dan Keluarganya

Redaksi - Kamis, 8 Februari 2024 | 09:46 WIB

Post View : 41

J (17) terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Penaham Paser Utara, Kaltim, diamakan pihak kepolisian. Foto: BANUATERKINI/Koran Kaltim/Istimewa.

Seorang pria ABG tega membunuh pacar beserta keluarganya diduga lantaran pihak orang tua si pacar tak merestui hubungan keduanya.

Penajam, Banuaterkini.com - Peristiwa memilukan yang menyebabkan sepasang suami istri dan ketiga anaknya tewas terbunuh terjadi pada Selasa (06/02/2024) dini hari.

Satu keluarga warga RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi korban pembunuhan oleh tetangganya sendiri yang diketahui merupakan kekasih salah satu anak korban, RJS (17)..

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan, pihaknya yang mendapatkan laporan adanya kasus pembunuhan sekitar pukul 01.00 WITA, langsung mendatangi lokasi kejadian.

Dikutip dari Korankaltim.com, berselang satu jam, Satreskrim Polres PPU tiba di lokasi dan langsung melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Jadi ada laporan masyarakat terkait adanya kasus pembunuhan, begitu dicek di TKP ternyata benar ada pembunuhan dengan korbannya lima orang, satu keluarga, bapak, ibu dan tiga orang anak,” ungkap Supriyanto kepada awak media.

Di lokasi pembunuhan sadis ini, sejumlah saksi pun langsung diperiksa oleh jajaran Kepolisian. Setelah berlangsung sekitar 2 jam lebih, akhirnya diperoleh kesimpulan bahwa J (17) yang sebelumnya menjadi saksi diduga kuat sebagai pelaku pembunuh satu keluarga ini.

“Dari hasil penyelidikan kami yang awalnya dia memberikan keterangan sebagai saksi, dari hasil keterangan tersebut ada indikasi dia tidak memberikan keterangan sebenarnya. Kemudian kita lidik ternyata dialah pelakunya,” paparnya.

Supriyanto mengaku setelah melakukan membunuh seluruh korbannya. Pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar ini diduga sempat menyetubuhi mayat berinisial RJS (17)

"Untuk sementara yang diakui oleh korban satu orang anak pertama,” bebernya.

Bahkan berdasarkan keterangan kakak terduga pelaku, mayat yang disetubuhi adiknya ini dinilai pernah terlibat hubungan asmara. 

“Dari keterangan kakaknya dulu pernah pacaran,” terangnya.

Berdasarkan informasi, korban pembunuhan ini berinisial W (35) selaku suami, SW (34) selaku istri, dan ketiga anaknya yakni RSJ (15), VDS (11), dan JAA (3).

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mengenai motif pembunuhan satu keluarga tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Laporan: Masri

Editor: Ghazali Rahman

Baca Juga :  298 Atlet Polri Berlaga di PON XXI, Dukung Indonesia Emas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev