Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menyelidiki dugaan kecurangan dalam distribusi dan penjualan minyak goreng merek Minyakita di Kelayan B, Banjarmasin.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat terkait potensi manipulasi isi kemasan dan kenaikan harga yang tidak wajar di sejumlah titik penjualan.
Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan guna memastikan tidak ada praktik penimbunan atau pengurangan isi produk yang dapat merugikan konsumen.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKP Krismandra NW didampingi tim penyelidik lainnya.
“Kami menindaklanjuti instruksi Mabes Polri dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan untuk mencegah gejolak harga serta memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam distribusi minyak goreng. Ini bagian dari langkah preventif agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar AKBP Amin Rovi.
Minyakita, yang dikenal sebagai minyak goreng dengan harga terjangkau, menjadi fokus pengawasan lantaran adanya indikasi bahwa beberapa pedagang tidak menjualnya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Satgas Pangan menemukan indikasi adanya pedagang yang sengaja mengurangi isi minyak dalam kemasan atau menaikkan harga secara tidak wajar.
Selain melakukan pengecekan fisik terhadap produk yang dijual, tim kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak terlibat dalam praktik kecurangan.
“Kami menghimbau agar para pedagang tetap mematuhi regulasi dan tidak mengambil keuntungan berlebihan, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momen untuk berbagi,” tambahnya.