Pengadilan Negeri (PN) Depok mengonfirmasi bahwa pria yang terlibat dalam insiden penodongan senjata yang viral di media sosial merupakan salah satu staf panitera mereka. Yang bersangkutan pun terancam dipecat dari institusinya.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Insiden yang terjadi pada Sabtu (10/08/2024) tersebut terjadi di luar jam kerja, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu pelaku yang berinisial D tampak menodongkan senjata jenis airsoft gun ke arah seorang warga.
Dikutip dari Beritasatu.com, Humas PN Depok, Andry Eswin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika seorang warga bernama Rastono menanyakan kembali kepada D mengenai rencana pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di perumahan Pondok Petir Residence.
Rastono membawa surat imbauan dari Satpol PP Kota Depok, namun pertanyaan itu justru memicu kemarahan D, yang kemudian menodongkan airsoft gun kepada Rastono.
"Insiden ini terjadi di luar jam kerja, dan senjata yang digunakan bukan senjata api, melainkan airsoft gun," jelas Andry.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai PN Depok tidak dilengkapi dengan senjata api dalam menjalankan tugas mereka.
Saat ini, PN Depok sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
PN Depok juga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindak pidana.