RANS303 INDOSEVEN RANS303

TABRAKAN MAUT! Motor Adu Banteng dengan Truk, 1 Orang Tewas Mengenaskan

Redaksi - Kamis, 5 Januari 2023 | 14:07 WIB

Post View : 794

Korban tewas ditempat pada peristiwa tabrakan maut antara motor dengan truk di jalan Trikora, Banjarbaru, M Yusip warga Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, pada Kamis (05/01/2023). Foto: Landu Rescue/Syauqi.

Laporan: Syauqi Azmi l Editor: Ghazali Rahman

Malang nasib M Yusip warga Rt 003/002, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, tewas dengan kondisi mengenaskan, setelah motor yang dikemudikannya bertabrakan dengan sebuah truk yang dipacu dengan kecepatan tinggi.

Banjarbaru, Banuaterkini.com - Peristiwa naas yang merenggut nyawa pria malang tersebut terjadi pada Kamis (05/01/2023) pukul 05.21 Wita di sekitar kawasan Penjual Pasir Barito Jalan Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Menurut saksi mata, yang tak mau disebutkan namanya menceritakan saat kejadian dirinya kebetulan juga melintas di dekat lokasi kecelakaan.

Jadi, dirinya tak melihat persis saat tabrakan itu terjadi. Sebab, menurutnya, kejadiannya begitu cepat.

"Kejadiannya terlalu cepat, jadi saya juga tidak terlalu tau persisnya bagaimana, tau-tau terdengar bunyi brak, dan saya liat ada orang tergeletak. Ngeri banget kondisinya," ujarnya.

Korban berjenis kelamin pria. Berdasarkan identitas yang ditemukan di tubuh korban, dikenali pria tersebut bernama M Yusip warga Liang Anggang, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut. 

Berdasarkan gambar yang diterima Banuaterkini.com, tampak kondisi tubuh korban sangat mengenaskan. Pada bagian kepalanya retak, terlihat darah mengucur deras.

Sementara bagian kaki kanannya dari lutut ke bawah terlepas dari tubuhnya, dan selangkangan korban tampak terbelah dengan luka menganga.

Identitas korban tabrakan maut di Jl Trikora Banjarbaru, Kamis (05/01/2023) pagi tadi. Foto: Landu Rescue/Syauqi.

Motor yang dikendarai korban juga kondisinya rusak berat, terlihat pecahan beberapa bagian bodi motor yang berserakan. 

Melihat kejadian tersebut, kata pria itu, ia pun segera menghubungi relawan Landu dan Prabu yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Relawan Landu dan Prabu yang datang langsung mengevakuasi jenazah korban ke kamar jenazah Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru.

Sementara itu, sopir truk yang belum diketahui identitasnya langsung menyerahkan diri ke Pos Polisi Liang Anggang, pasca kejadian.

Petugas dari Unit Laka Lantas Ditlantas Polresta Banjarbaru yang tiba ke lokasi kecelakaan langsung melakukan olah TKP, untuk  mengidentifikasi kronologis kecelakaan yang menelan 1 korban jiwa tersebut.

Menurut Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, yang mengatur bahwa apabila pengendara kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 12.000.000,00.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev