Tak Berizin, Pemkab Tala akan Hentikan PT Japfa Comfeed, Aliansyah: ini Kado Terindah

Banuaterkini.com - Jumat, 6 Januari 2023 | 09:53 WIB

Post View : 630

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Tanah Laut, Khairul Rizal, bersama Ketua DPRD Tala, Plt Kadis DPMPTSP dan sejumlah aparat, saat menemui peserta aksi damai di depan Kantor Bupati Tala, Kamis (05/01/2023). Foto: Hanafi/Ari.

Laporan: Hanafi Susanto dan Ari Cahyadi l Editor: Ghazali Rahman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, akan segera menghentikan operasional PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) dan membongkar bangunan yang berlokasi di wilayah Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Pasalnya, perusahaan pakan ternak tersebut diduga tidak memiliki perizinan mendirikan bangunan.

Pelaihari, Banuaterkini.com - Penghentian itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Tala, Khairul Rizal kepada masyarakat peserta aksi damai bersama sejumlah LSM gabungan yang dipimpin Aliansyah dari LSM KPK-APP, Kamis (05/01/2023).  

Khairul yang saat itu bersama Ketua DPRD Tala, Muslimin dan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Suharyo menyatakan, bahwa operasional perusahaan ternak PT Japfa Comfeed akan dihentikan, karena sebelumnya Pemkab Tala juga sudah memberikan teguran.

“Pokoknya kita sepakat dalam aksi damai ini akan menghentikan kegiatan usaha PT Japfa Comfeed karena tidak memiliki IMB,” kata Khairul Rijal di hadapan peserta aksi, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (05/01/2023).

Terungkapnya dugaan PT Japfa Comfeed tak mengantongi perizinan usaha itu, setelah Ketua LSM BABAK Bahrudin Alias Udin Palui menerima suurat balasan dari DPMPTSP Tala.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa kandang ayam yang dibangun di atas tanah yang diduga dikuasai PT Japfa Comfeed menyalahi aturan, karena tidak memiliki IMB (sekarang PBG). 

Ketua aksi damai, Ketua LSM KPK-APP Aliansyah mendesak Bupati Tala untuk menindak tegas PT JCI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, karena mendirikan bangunan di atas lahan dengan sertifikat Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali, yang diduga tidak memiliki IMB.

Ketua LSM KPK APP, Aliansyah, saat memimpin aksi damai bersama masyarakat di depan Kantor Bupati Tala, Kamis (05/01/2023). Foto: Hanafi/Ari.

Aliansyah mengatakan, kita juga patut menduga bahwa ada mafia tanah terkait kasus ini. Sebab, ada dugaan penyerobotan lahan warga seluas 20 hektar, dan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan kepada pihak terkait tetapi proses hukum tidak berjalan.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum juga jangan diam saja melihat kasus ini, mestinya aparat meminta para pihak yang sedang bersengketa untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun di lahan yang masih dalam sengketa, sampai masalah ini selesai,”  tegasnya.

Bersama peserta aksi damai tersebut hadir Agus, ahli waris pemilik lahan yang diduga diserobot PT JCI.

Menurut pengakuan Agus, lahan tersebut dibeli orangtuanya pada sekitar tahun 1985, dan dulu pernah digunakan sebagai tempat penelitian oleh mahasiswa.

"Lahan itu dibeli orang tua saya pada tahun 1985 silam dan dulu sering dijadikan tempat penelitian mahasiswa karena kebetulan orangtua saya seorang dosen," tutur Agus kepada Banuaterkini.com.

Namun anehnya, kata Agus, pada tahun 2012, tiba-tiba ada bangunan yang didirikan perusahaan tersebut dengan membuat dokumen kepemilikan baru. Jadi, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Tapi oleh aparat dinyatakan bahwa penyerobotan itu sebagai perkara perdata, kami sangat kecewa," ungkap Agus.

Dikutip dari laman Hukumonline.com, ketentuan dalam KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), bahwa tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut menyatakan, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Artinya, sejumlah oknum yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan ltersebut dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Akan tetapi, memang semua ini sangat tergantung kejelian dan keberanian penyidik yang menerima laporan tersebut. 

Tetapi, ujar agus, pertanyaan besarnya adalah, apakah penegak hukum akan memprosesnya atau membiarkannya oknum tersebut melakukan dugaan tindak pidana, seolah mereka kebal hukum.

Berdasarkan pantauan Banuaterkini.com, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan warga ini, sejumlah aktivis LSM gabungan mewakili warga yang menjadi korban dugaan penyerobotan sudah melakukan berkali-kali melakukan demo.

Perkara tersebut juga sudah sampai pada tahapan mediasi yang cukup alot antara pemilik lahan dengan pihak Perusahaan PT JCI.

Sayangnya, PT JCI tampaknya bergeming dan tak mau membuka kesempatan melakukan dialog dan mendengarkan aspirasi warga yang diduga lahannya dikuasai PT JCI, yang bangunan di atas lahan itu pun tak berizin.

Puncaknya, warga bersama gabungan LSM melakukan aksi di Depan Kantor Bupati Tala, bertepatan di hari ulang tahun koordinator aksi, Aliansyah yang ke-46.

Menurut Aliansyah, pernyataan Pemkab Tala melalui Asisten I Khairul Rijal, yang akan untuk menindak tegas PT JCI, dengan memberikan teguran agar mMembongkar bangunan kandangnya yang diduga tak memiliki IMB itu, merupakan kado terindah buat dirinya, yang berusaha konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas.

"Pernyataan keras Pemkab Tala yang akan segera memberikan teguran dan membongkar bangunan PT JCI di atas lahan sengketa, adalah kado terindah buat saya, sekaligus kabar gembira buat masyarakat yang hak-haknya dirampas," pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev