
Seorang pengusaha asal Palangkaraya berinisial AS, Direktur PT SB, divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya karena terbukti melanggar ketentuan perpajakan dalam periode 2018–2019.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Majelis Hakim menyatakan AS bersalah karena dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumennya selama dua tahun berturut-turut.
Dalam putusan yang dibacakan Rabu (29/10/2025), terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Bila hasilnya tak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah tiga bulan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan indikasi kuat bahwa pelanggaran dilakukan dengan sadar dan berulang.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp538 juta,” ujarnya kepada wartawan, Senin (03/11/2025)
Syamsinar menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan keadilan dan meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Wajib pajak harus menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini kami harapkan menjadi efek jera,” pungkasnya.
Kasus AS menjadi peringatan bagi dunia usaha di Kalselteng untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam pelaporan keuangan perusahaan, terutama terkait pajak yang dipungut dan disetor kepada negara.