Terungkap! Hasil Tes DNA, Cairan di Rahim Juwita Bukan Milik Tersangka

Redaksi - Selasa, 20 Mei 2025 | 02:21 WIB

Post View : 54

Terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, Kelasi Satu TNI AL Jumran, saat dikawal oleh dua anggota Polisi Militer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Senin (19/05/2025). (BANUATERKINI/Antara)

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23). Berdasarkan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) yang diungkap ahli forensik RSUD Ulin Banjarmasin, cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban ternyata tidak cocok dengan DNA terdakwa, Kelasi Satu TNI AL Jumran, yang selama ini dijerat sebagai pelaku tunggal.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Temuan tersebut disampaikan oleh dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, selaku saksi ahli forensik dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/05/2025), di Ruang Sidang Antasari, Kota Banjarbaru.

“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Sampel diambil dari air liur terdakwa dan dicocokkan dengan cairan yang saya ambil dari rahim korban,” ujar Mia, seperti di lansir dari Antara.

Meskipun sampel berasal dari air liur, Mia menegaskan bahwa dalam dunia forensik, DNA tetap dapat dibandingkan secara akurat karena identitas genetik tidak berubah antar jenis cairan tubuh.

Hasil tes menunjukkan bahwa DNA terdakwa tidak cocok dengan cairan tubuh yang ditemukan, meskipun Jumran telah mengakui bahwa ia sempat berhubungan badan dengan korban sebelum membunuhnya.

Terdakwa juga mengaku membuang cairan reproduksinya di luar tubuh korban saat berhubungan badan.

“Fakta ini tidak menggugurkan pengakuan terdakwa terkait hubungan intim. Namun, secara ilmiah, cairan yang ditemukan bukan milik terdakwa,” jelas Mia dalam persidangan yang juga dihadiri tim penyidik dan jaksa militer.

Pernyataan ahli tersebut sempat mengundang respons tajam dari majelis hakim yang menggali lebih dalam alasan ketidaksesuaian DNA, mengingat pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali dan tetap menghasilkan hasil negatif terhadap kecocokan DNA.

Selain memeriksa saksi ahli, sidang juga menghadirkan dua saksi tambahan yang mengetahui bahwa terdakwa meninggalkan barang bukti berupa mobil tak lama setelah kejadian.

Diketahui, jasad Juwita ditemukan di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, bersama sepeda motornya, pada sore hari sekitar pukul 15.00 Wita.

Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menguatkan dugaan pembunuhan.

Juwita merupakan jurnalis aktif di salah satu media daring lokal Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kategori wartawan muda.

Sementara ini, penyidik hanya menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal, meskipun disebutkan ada satu rekan dinas yang turut membantu akomodasi Jumran.

Rekan tersebut berdinas di Pangkalan TNI AL Balikpapan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin (02/06/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa utama, Jumran, yang diharapkan memberi penjelasan atas temuan DNA yang mengguncang arah penyelidikan.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Aktor Sinetron Sandy Permana Tewas Ditusuk, Polisi Buru Pelaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev