“Dari pihak PT JAS pun langsung mentransferkan uang sejumlah uang Rp300 juta ke rekening pelaku. Setelah mengirimkan uang tersebut, pihak perusahaan mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun nomor telepon tersebut tidak aktif lagi,” ujar Saryanto.
Merasa ditipu, pihak PT JAS pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP,” pungkas Saryanto.(muaz)