Tim Hukum Hanyar Ajukan Banding, Minta Syarifah Hayana Bebas

Redaksi - Kamis, 26 Juni 2025 | 19:50 WIB

Post View : 21

Hukum Hanyar, Prof Denny indrayana Muhammad Pazri, Kisworo Dwi Cahyono dan Syarifah Hayana saat konferensi pers terkait banding kasus Syarifah Hayana di Banjarbaru, Kamis (26/06/2025) lalu. (BANUATERKINI/Sayri)

Langkah hukum berlanjut dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh Ketua Lembaga Pemantau Republik Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Tim Hukum Haram Manyarah (Hanyar) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada Jumat, (20/06/2025), atas vonis pidana percobaan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Putusan PN Banjarbaru menyatakan Syarifah bersalah melanggar Pasal 128 huruf k Undang-undang Pemilukada, yakni "melakukan kegiatan lain selain pemantauan pemilu" sebagai pengurus lembaga pemantau.

Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp36 juta, namun dengan masa percobaan selama 2 tahun sehingga tidak ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp40 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhammad Pazri, menyatakan bahwa memori banding yang mereka ajukan memuat permohonan agar Syarifah dinyatakan tidak bersalah.

Mereka menilai putusan PN Banjarbaru tidak adil dan tidak berdasar hukum.

“Kami ingin Syarifah Hayana lepas dari segala tuntutan Pasal 128 huruf k. Rilis LPRI saat Pilkada hanyalah bagian dari kegiatan pemantauan, bukan tindak pidana,” jelas Pazri, Kamis (26/06/2025).

Pazri juga menegaskan bahwa apabila pasal tersebut diterapkan tanpa kehati-hatian, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan hak berpendapat di Indonesia.

Syarifah Hayana sendiri berharap banding ini membawa keadilan.

“Saya mohon kepada hakim, agar putusan nanti benar-benar adil bagi saya,” ujarnya.

Sementara itu, Senior Tim Hukum Hanyar, Prof. Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan uji materi terhadap Pasal 128 huruf k ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut, menurutnya, bersifat multitafsir dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap aktivitas pemantauan pemilu.

“Ini pasal karet. Kami meminta MK mengeluarkan putusan sela atau memutus cepat sebelum putusan banding dijatuhkan kepada Syarifah,” tegas Denny usai sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (18/6/2026), yang ia hadiri langsung sebagai kuasa pemohon.

Uji materi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi perubahan sistemik dalam penerapan hukum pemilu, sekaligus mendorong pembebasan Syarifah Hayana dari jerat pidana yang dinilai tidak proporsional.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Truk Terbalik di Depan Alun-alun Martapura, Korban Lansia Pesepeda Dilarikan ke RS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev