Usai Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, tim kuasa hukumnya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum, termasuk penyidik dan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
Banuaterkini.com, JAKARTA – Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan.
Menurutnya, meski divonis bersalah dalam kasus impor gula, majelis hakim menyatakan tidak ada bukti Tom menerima keuntungan atau memiliki niat jahat (mens rea).
“Ini bukan hanya soal Tom Lembong. Ini menyangkut kredibilitas sistem peradilan kita. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap penyidik hingga hakimnya,” kata Ari Yusuf, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (31/07/2025).
Pemberian abolisi diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis malam.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang memungkinkan penghapusan proses hukum terhadap seseorang, dengan pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun vonis tersebut menuai kritik karena dinilai kontradiktif: dinyatakan bersalah tanpa bukti keuntungan pribadi maupun niat jahat.
“Vonis itu sangat janggal. Tidak ada unsur niat, tidak ada keuntungan, tapi divonis korupsi. Ini membuktikan ada yang salah dalam proses hukum,” tegas Ari Yusuf.
Saat ini, Tom Lembong masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sambil menunggu turunnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pembebasan.
“Jika Kepres itu terbit hari ini, maka Tom langsung bebas,” tambah Ari.
Langkah Presiden Prabowo ini dinilai sejumlah pengamat sebagai sinyal kuat untuk mereformasi sistem peradilan pidana yang kerap dipertanyakan publik.
Beberapa pakar hukum menyebut abolisi terhadap Tom Lembong sebagai preseden penting untuk menilai ulang praktik penegakan hukum yang tidak profesional.