Isma Riyanti (31), seorang asisten rumah tangga (ART), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian jam tangan mewah merek Patek Philippe seharga Rp 3 miliar dari apartemen majikannya di Jakarta Selatan.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Isma menjalankan aksinya dengan menukar jam asli dengan yang palsu sebelum akhirnya menjual barang curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Isma.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya, dikutip dari detikcom, Selasa (24/03/2025).
Isma kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Isma di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada Selasa (25/03/2025).
Dalam interogasi, Isma mengakui telah mencuri jam tangan mewah tersebut dan menukarnya dengan barang palsu untuk mengelabui majikannya.
"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri jam tangan merek Patek Philippe seharga Rp 3 miliar di tempat korban menyimpan dan ditukar dengan yang palsu," jelas AKBP Ardian.
Usai mencuri jam tangan tersebut, Isma segera menjualnya di Surabaya dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan nilai aslinya. "(Harga) jam Rp 3 miliar. Dan untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," lanjut AKBP Ardian.
Pencurian ini awalnya tidak disadari korban karena jam tangan masih terlihat di tempat penyimpanannya. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, korban baru menyadari bahwa barangnya telah diganti dengan yang palsu.
"Yang bersangkutan ada kesempatan menukar atau mengganti jam asli dengan jam palsu, sehingga korban tidak langsung sadar. Tapi setelah dilihat lebih lanjut, korban menyadari bahwa jam tersebut telah diganti oleh pelaku," tambahnya.
Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang curian tersebut.