Vonis Jumran Inkrah, Kuasa Hukum: Usut Dugaan Pelaku Lain Pembunuh Juwita

Redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 | 19:54 WIB

Post View : 4

Jumran, terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, saat sidang di Otmil Banjarbaru (19/05/2025). (BANUATERKINI/Antara)

Kasus pembunuhan jurnalis Juwita memasuki babak baru setelah terdakwa utama, Sersan Mayor Jumran, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Jumran tidak mengajukan upaya banding.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Kepastian ini disampaikan Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.

Ia menegaskan bahwa masa banding telah lewat dan terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, yang menandakan bahwa aspek formil perkara telah selesai di tingkat pengadilan.

Namun, pihak keluarga korban melalui Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita menegaskan bahwa perjuangan hukum belum berakhir.

“Kami mengapresiasi vonis ini, namun proses keadilan belum tuntas. Kami akan mengawal pelaksanaan hukuman di lembaga pemasyarakatan,” tegas Praja, perwakilan keluarga Juwita.

Ia juga menyatakan keberatan keras jika ke depan terdakwa dipindahkan ke lapas/rutan lain tanpa alasan hukum yang jelas, karena membuka potensi penyimpangan seperti suap atau fasilitas istimewa.

Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga korban, Dr. Muhamad Pazri, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang belum terjawab.

Ia meminta aparat penegak hukum melanjutkan penyelidikan atas kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

“Ada empat hal yang menjadi perhatian kami,” ujar Pazri.

Pertama, hasil tes DNA yang menunjukkan sperma di rahim korban tidak cocok dengan terdakwa.

Kedua, tracking GPS mobil yang digunakan belum dianalisis sebagai bukti rangkaian lokasi kejadian.

Ketiga, isi komunikasi dalam ponsel terdakwa belum dianalisis secara menyeluruh melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Keempat, beberapa rekaman CCTV yang dianggap krusial tidak dihadirkan di persidangan.

Menurut Pazri, kejanggalan ini bisa membuka kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak lain yang turut serta dalam pembunuhan Juwita.

Ia menegaskan, penyelidikan tak boleh berhenti hanya pada satu pelaku, mengingat pentingnya mengungkap kebenaran demi keadilan dan kebebasan pers di Indonesia.

Kasus ini telah menyedot perhatian publik dan komunitas jurnalis nasional.

Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas semua pihak yang terlibat terus menguat, seiring maraknya kekerasan terhadap jurnalis yang belum menemui titik terang hukum secara menyeluruh.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  JPU Tuntut Pembunuh Sadis Ibu dan 2 Bocah di Desa Saring dengan Hukuman Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev