Vonis Seumur Hidup Pembunuh Wartawati Disoal Keluarga Korban

Redaksi - Senin, 16 Juni 2025 | 16:08 WIB

Post View : 7

Kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri, memberikan keterangan pers usai sidang vonis di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Pazri menegaskan indikasi pelaku lain dan tuntutan keadilan belum sepenuhnya dijawab. (BANUATERKINI/Newsway.co.id).

Putusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin atas kasus pembunuhan wartawati Banjarbaru, Juwita, menuai sorotan tajam dari pihak keluarga korban.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan tidak hormat terhadap terdakwa, Jumran, yang merupakan anggota aktif TNI AL, dalam sidang yang digelar pada Senin (16/06/2025).

Namun, kuasa hukum keluarga korban, M Pazri, menyatakan ketidakpuasan mendalam terhadap vonis tersebut.

Ia menyebut, hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan dan jauh dari tuntutan maksimal, yakni pidana mati, sebagaimana dimungkinkan dalam sistem hukum militer dan KUHP melalui prinsip ultra petita.

“Seharusnya vonis maksimal bisa dijatuhkan karena kasus ini mengandung unsur kekejaman dan dilakukan oleh aparat negara,” tegas Pazri usai persidangan.

Lebih lanjut, pihak keluarga juga menyayangkan sejumlah aspek penting yang dinilai luput dari perhatian majelis hakim.

Salah satunya adalah rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai restitusi bagi keluarga korban, serta arahan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait tanggung jawab perluasan ganti rugi.

“Restitusi mestinya menjadi tanggung jawab tidak hanya pelaku, tetapi juga bisa diperluas pada institusi yang menaunginya atau pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Ada Indikasi Pelaku Lain

Tak berhenti pada vonis, keluarga korban juga memunculkan indikasi adanya pelaku lain yang belum terungkap.

Temuan ini merujuk pada hasil DNA yang tidak cocok dengan terdakwa, serta bukti teknis seperti data GPS dan percakapan digital yang belum sepenuhnya diungkap di persidangan.

“Kalau DNA bukan milik terdakwa, lalu milik siapa? Ini yang belum dijawab. Fakta hukum seperti ini tidak boleh diabaikan,” ujar Pazri.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga menuding adanya ketidakterbukaan bukti rekaman CCTV, yang menurut mereka hanya ditampilkan secara parsial, sehingga menyisakan banyak kejanggalan yang belum terjawab di forum peradilan.

Dengan sejumlah ketidakwajaran tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Termasuk kemungkinan melaporkan pelaku lain bila ditemukan cukup bukti.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Data-data tambahan sudah kami siapkan dan akan dikaji dalam diskusi internal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat korban merupakan jurnalis perempuan yang diduga dibunuh karena pemberitaan yang sensitif.

Publik kini menunggu apakah pengusutan akan diperluas ke arah pelaku lainnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum institusi.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Maya Kusuma Tersangka! Oplosan BBM Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev