WALHI Bersama Masyarakat Pulau Pari Gugat Holcim ke Pengadilan Swiss

Banuaterkini.com - Jumat, 3 Februari 2023 | 11:39 WIB

Post View : 37

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Pada Rabu (01/02/2023) WALHI bersama HEKS dan European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR) telah meluncurkan gugatan iklim yang dilakukan oleh empat orang masyarakat Pulau Pari.

Jakarta, Banuaterkini.com - Holcim, merupakan perusahaan semen terbesar yang bermarkas di Swiss. Gugatan ini dilakukan mengingat Holcim telah berkontribusi terhadap krisis iklim.

Gugatan ini merupakan gugatan iklim yang pertama di Indonesia, kedua di negara-negara selatan (global south), dan ketiga di dunia setelah Belanda dan Peru.

Holcim adalah pemimpin global dalam industri semen, bahan dasar beton, dan salah satu dari 50 penghasil emisi CO2 terbesar dari semua perusahaan di seluruh dunia.

Dalam produksi semen, sejumlah besar CO2 dilepaskan. Menurut sebuah penelitian, antara tahun 1950 dan 2021, perusahaan ini telah melepaskan lebih dari 7 juta ton CO2.

Itu berjumlah 0,42% dari semua emisi CO2 industri global sejak tahun 1750 – atau lebih dari dua kali lipat sebanyak semua yang dikeluarkan Swiss selama periode waktu yang sama.

Oleh karena itu, Holcim memikul tanggung jawab yang signifikan atas krisis iklim dan situasi di Pulau Pari.

Gugatan ini telah memberikan harapan baru bagi masyarakat yang tinggal di Pulau-pulau kecil di Indonesia, maupun dunia untuk menuntuk keadilan iklim yang selama ini terus disuarakan di banyak forum internasional.

Bagaimana gugatan ini akan berjalan? apa yang akan dilakukan oleh para penggugat? apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung gugatan ini? dan bagaimana masyarakat luas dapat mendukung gugatan ini?

Untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait gugatan tersebut, WALHI Nasional menyelenggaran konferensi pers via zoom meeting pada Jumat (03/02/2023) sekitar pukl 13.00 - 15.00 WIB.

Untuk mempertajam analisa terhadap persoalan yang menjadi substansi gugatan, akan hadir Asmania, selaku Penggugat mewakili Perempuan Nelayan Pulau Pari, Edi Mulyomo selaku Penggugat mewakili Nelayan Pulau Pari, dan Arif Pujianti selaku Penggugat atasnama Warga Pulau Pari.

Selain itu, tampil pula Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung dan Manajer Kampanye Pesisir Laut WALHI Nasional, Parid Ridwanuddin. Bertindak sebagai moderator Agus Dwi Hastuti.

Bagi yang ingin berpartisipasi dapat memasuki tautan berikut:  https://bit.ly/3l6izGc

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev