Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengambil langkah tegas menyusul ketidakjelasan kelanjutan kompensasi dari PT. Sebuku Coal Group (SCG) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.
Banuaterkini.com, KOTABARU - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaluddin, Senin (21/04/2025), isu sisa dana sebesar Rp380 miliar menjadi sorotan utama.
Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kotabaru itu dihadiri oleh jajaran Pemkab Kotabaru, Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut, serta pihak terkait lainnya.
Agenda utama rapat adalah evaluasi realisasi kompensasi hingga tahun 2025, dengan menekankan pentingnya transparansi dan skala prioritas pemanfaatan dana.
“Kami sepakat bahwa Pemerintah Daerah akan segera menemui pihak PT. SCG untuk membahas percepatan penyelesaian Rumah Sakit Stagen,” ujar Awaluddin kepada media.
Ia menegaskan, jangan sampai dana tersebut belum termanfaatkan hingga batas waktu MoU pada 9 September 2025.
Pemerintah Kotabaru diketahui telah berkomitmen memanfaatkan dana sisa tersebut untuk menuntaskan pembangunan Rumah Sakit Stagen, salah satu fasilitas vital yang sangat dinantikan masyarakat.
Assisten Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menyebutkan bahwa evaluasi terhadap MoU sudah dilakukan.
“Kami ingin pastikan sebelum MoU berakhir, pemanfaatan sisa dana Rp380 miliar dapat disepakati,” ujarnya.
Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut turut mendesak agar PT. SCG bersikap transparan dan bertanggung jawab terhadap sisa komitmennya, demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan tenggat waktu yang kian dekat, Pemkab dan DPRD Kotabaru kini berpacu agar dana kompensasi yang masih tersisa tidak sia-sia dan bisa dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga Kotabaru.