RANS303 INDOSEVEN RANS303

Bakesbangpol Banjar Ajak Ormas Lanjutkan Kemitraan Positif dengan Pemerintah

Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 | 09:24 WIB

Post View : 50

Bakesbangpol Banjar laksanakan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Senin (19/06/2023). Foto: BANUATERKINI/Info Publik Banjar.

Sementara itu, Kabid Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Rusydah mengharapkan agar melalui sosialisasi tersebut semakin banyak badan perkumpulan ataupun Ormas yang hadir di Kabupatan Banjar.

Masyarakat juga, lanjut dia, dapat semakin memahami aturan yang berlaku dan memperlancar proses pendirian, ataupun perubahan suatu badan perkumpulan atau ormas serta proses pengurusan legalitasnya.

Dalam penjelasannya, ia mendorong semua ormas memiliki legal standing baik berbentuk badan hukum maupun surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan Bakesbangpol.

Terpisah, Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Hj. Jufrida Khairani juga memaparkan, bahwa setiap ormas didikan oleh masyarakat secara sukarela, kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Larangan-larangan bagi ormas, kata dia, diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013.

yang menyatakan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, juga mengumpulkan dana untuk partai politik.

Ormas juga, kata dia, dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Hal penting lain, lanjut dia, adalah bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

“Bagi yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,” jelas Jufrida.

Ormas juga, menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kalsel H. Riswandi sesuai Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev